WELCOME TO MY LIFE

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA,SEMOGA ANDA TEMUKAN YANG ANDA CARI,SAYA TIDAK BERMAKSUD MENGGURUI, MENUNTUN ATAU MERUBAH.. HNY INGIN BERBAGI, MENGGORES WARNA, MENGHAPUS LUKA..

19 Jul 2012

TIPS TRIK MENGURANGI BEBAN BELIS NAGEKEO


Ungkapan kawin kampung mungkin hanya di kenal di pulau Flores. Istilah ini juga hanya terbatas pada warga yang beragama Katolik. Pernikahan bukan urusan pribadi atau dua insan yang saling memadu kasih. Pernikahan adalah urusan bersama. Urusan keluarga dan para kerabatnya. Pernikahan menjadi momentum untuk kumpul keluarga baik dari pihak wanita maupun  pria. Sebelum pernikahan atau menjelang pernikahan secara agama ada pertemuan adat. Hingar bingar pertemuan adat yang paling menonjol adalah pada pihak pria. Keluarga ini mempunyai beban kewajiban untuk membawa belis atau mas kawin.
Ukuran kebersamaan dan kebesaran keluarga nampak dalam pertemuan adat menjelang pernikahan. Yang diundang untuk berkumpul adalah kae ari sao teda (saudara dalam keluarga besar), ebu mame (  paman) ine weta ane ana ( saudari dan keponakan). Akhir-akhir ini di wilayah Mbay para saudara dan kenalan diundang dalam pertemuan ini. Dalam pertemuan ini ternjadi semacam permintaan dan pernyataan kesanggupan untuk mendukung pernikahan  ini.  Seorang teman saya berprofesi sebagai guru di Mbay. Dia mengatakan dia tidak akan pernah mau hadiri lagi undangan semacam ini. Karena pernah dia dan teman-temannya para pegawai negeri ditunjuk di depan umum untuk menyumbang kuda atau kerbau.  Sebagai kenalan bisa saja menolak hadir. Tetapi kae ari, embu mame, ine weta, ane ana mereka ini tidak ada pilihan. Wajib hukumnya untuk hadir.
Mengumpulkan keluarga besar merupakan biaya bagi keluarga pria. Dan beban yang lebih besar lagi adalah embu mame, ine weta dan ane ana. Mereka sudah ada porsi wajib. Tidak bisa menolak apa yang disebutkan tetapi menerima beban yang tak tertanggungkan. Mas kawin dalam bentuk kerbau, kuda, kambing, atau emas akan ditanggung oleh keluarga besar sesuai dengan pertalian keluarga. Orang tua pihak mempelai pria pada saat seperti ini bisa menagih kembali seluruh utang-utang pada anggota keluarga besar. Anggota keluarga yang pernah dibantu untuk hal-hal serupa menanggap ini adalah kewajiban untuk membayar piutang adat. Mampu atau tidak mampu, memiliki atau tidak, saat seperti ini tidak ada pilihan. Yang ada hanya siap membayarnya.
Jumlah mas kawin berupa emas, kuda, kerbau atau kambing  memperlihatkan betapa besar kerabat keluarga pengantin pria. Kalau saja keluarga ini belum berbuat banyak, maka saat seperti ini mereka menerima dari seluruh kerabat sebagai utang yang harus dipikul kelak. Suatu saat kewajiban membayar sudah menunggu. Ini yang membuat kehidupan keluarga bermasalah. Seorang wanita seperti dibeli oleh keluarga besar. Seorang wanita ditakar dengan kuda kerbau yang diberikan atau disebut ana kamba wea (anak bernilai kuda kerbau dan emas).

Pernikahan secara agama baru bisa berjalan apabila serah terima mas kawin secara adat bisa berjalan. Akhir-akhir ini pertemuan keluarga besar semakin sulit. Kehidupan ekonomi tidak menjadi kendala. Ada kesadaran untuk mengurangi atau menekan biaya, tetapi pada sisi lain mereka beranggapan bahwa menjunjung hukum adat merupakan kehormatan.  Ada  kesepakatan baru yang tidak tertulis. Hukum adat tetap dijunjung selama tidak membebankan. Apabila beban itu tak terpikulkan, hubungan pribadi dua insan yang saling mengasihi harus diakui secara sosial. Pernikahan secara agama adalah satu-satunya soslusi. Tetapi pernikahan agama yang meriah harus didahului dengan penyelesaian hukum adat. Pertanyaannya sampai kapan kedua insan ini menanti penyelesaiannya?


SOLUSI :

Warning : penulis tdk bermaksud mengjarkan pembaca untuk melakukan hal2 yg tdk baik...hny sekedar berbagi



Payu/pau/palu dheko (lari dan mengikuti) adalah satu pemecahan kebuntuan. Anak wanita datang ke rumah keluarga pria dan tidur bersama sebagai suami isteri. Semua kondisi disiapkan. Orang tua sang pria biasa pura-pura bepergian. Rumah ditinggalkan sendirian. Dan ketika kembali mengungkapkan rasaa heran ada anak wanita di rumah.  Pihak keluarga wanita juga berpura-pura menanyakan atau mencari anak puterinya, seolah hilang. Kedua keluarga besar sesungguhnya memahami ini. Kawin kampung tidak dianggap sah secara gereja Katolik. Pernikahan menjadi sah setelah ada upacara di gereja Katolik dengan persetujuan keluarga wanita. Jumlah mas kawin menjadi sekedar kewajiban atau prasyarat.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

b cari yang dari nagekeo sa su.

Anonim mengatakan...

b cari yang dari nagekeo sa su.

Pages

Template by : kendhin x-template.blogspot.com