Ungkapan kawin kampung mungkin hanya di
kenal di pulau Flores. Istilah ini juga hanya terbatas pada warga yang
beragama Katolik. Pernikahan bukan urusan pribadi atau dua insan yang
saling memadu kasih. Pernikahan adalah urusan bersama. Urusan keluarga
dan para kerabatnya. Pernikahan menjadi momentum untuk kumpul keluarga
baik dari pihak wanita maupun pria. Sebelum pernikahan atau menjelang
pernikahan secara agama ada pertemuan adat. Hingar bingar pertemuan adat
yang paling menonjol adalah pada pihak pria. Keluarga ini mempunyai
beban kewajiban untuk membawa belis atau mas kawin.
Ukuran kebersamaan dan kebesaran keluarga
nampak dalam pertemuan adat menjelang pernikahan. Yang diundang untuk
berkumpul adalah kae ari sao teda (saudara dalam keluarga besar), ebu
mame ( paman) ine weta ane ana ( saudari dan keponakan). Akhir-akhir
ini di wilayah Mbay para saudara dan kenalan diundang dalam pertemuan
ini. Dalam pertemuan ini ternjadi semacam permintaan dan pernyataan
kesanggupan untuk mendukung pernikahan ini. Seorang teman saya
berprofesi sebagai guru di Mbay. Dia mengatakan dia tidak akan pernah
mau hadiri lagi undangan semacam ini. Karena pernah dia dan
teman-temannya para pegawai negeri ditunjuk di depan umum untuk
menyumbang kuda atau kerbau. Sebagai kenalan bisa saja menolak hadir.
Tetapi kae ari, embu mame, ine weta, ane ana mereka ini tidak ada
pilihan. Wajib hukumnya untuk hadir.
Mengumpulkan keluarga besar merupakan
biaya bagi keluarga pria. Dan beban yang lebih besar lagi adalah embu
mame, ine weta dan ane ana. Mereka sudah ada porsi wajib. Tidak bisa
menolak apa yang disebutkan tetapi menerima beban yang tak
tertanggungkan. Mas kawin dalam bentuk kerbau, kuda, kambing, atau emas
akan ditanggung oleh keluarga besar sesuai dengan pertalian keluarga.
Orang tua pihak mempelai pria pada saat seperti ini bisa menagih kembali
seluruh utang-utang pada anggota keluarga besar. Anggota keluarga yang
pernah dibantu untuk hal-hal serupa menanggap ini adalah kewajiban untuk
membayar piutang adat. Mampu atau tidak mampu, memiliki atau tidak,
saat seperti ini tidak ada pilihan. Yang ada hanya siap membayarnya.
Jumlah mas kawin berupa emas, kuda,
kerbau atau kambing memperlihatkan betapa besar kerabat keluarga
pengantin pria. Kalau saja keluarga ini belum berbuat banyak, maka saat
seperti ini mereka menerima dari seluruh kerabat sebagai utang yang
harus dipikul kelak. Suatu saat kewajiban membayar sudah menunggu. Ini
yang membuat kehidupan keluarga bermasalah. Seorang wanita seperti
dibeli oleh keluarga besar. Seorang wanita ditakar dengan kuda kerbau
yang diberikan atau disebut ana kamba wea (anak bernilai kuda kerbau dan
emas).
Pernikahan secara agama baru bisa
berjalan apabila serah terima mas kawin secara adat bisa berjalan.
Akhir-akhir ini pertemuan keluarga besar semakin sulit. Kehidupan
ekonomi tidak menjadi kendala. Ada kesadaran untuk mengurangi atau
menekan biaya, tetapi pada sisi lain mereka beranggapan bahwa menjunjung
hukum adat merupakan kehormatan. Ada kesepakatan baru yang tidak
tertulis. Hukum adat tetap dijunjung selama tidak membebankan. Apabila
beban itu tak terpikulkan, hubungan pribadi dua insan yang saling
mengasihi harus diakui secara sosial. Pernikahan secara agama adalah
satu-satunya soslusi. Tetapi pernikahan agama yang meriah harus
didahului dengan penyelesaian hukum adat. Pertanyaannya sampai kapan
kedua insan ini menanti penyelesaiannya?
SOLUSI :
Payu/pau/palu dheko (lari dan mengikuti) adalah
satu pemecahan kebuntuan. Anak wanita datang ke rumah keluarga pria dan
tidur bersama sebagai suami isteri. Semua kondisi disiapkan. Orang tua
sang pria biasa pura-pura bepergian. Rumah ditinggalkan sendirian. Dan
ketika kembali mengungkapkan rasaa heran ada anak wanita di rumah.
Pihak keluarga wanita juga berpura-pura menanyakan atau mencari anak
puterinya, seolah hilang. Kedua keluarga besar sesungguhnya memahami
ini. Kawin kampung tidak dianggap sah secara gereja Katolik. Pernikahan
menjadi sah setelah ada upacara di gereja Katolik dengan persetujuan
keluarga wanita. Jumlah mas kawin menjadi sekedar kewajiban atau
prasyarat.
2 komentar:
b cari yang dari nagekeo sa su.
b cari yang dari nagekeo sa su.
Posting Komentar