WELCOME TO MY LIFE

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA,SEMOGA ANDA TEMUKAN YANG ANDA CARI,SAYA TIDAK BERMAKSUD MENGGURUI, MENUNTUN ATAU MERUBAH.. HNY INGIN BERBAGI, MENGGORES WARNA, MENGHAPUS LUKA..

4 Agu 2012

DENDA DAN SANKSI POKE WAWI ADAT BUDAYA MAUPONGGO


Ada dua istilah yang dikenal dalam budaya Nage keo yang berkaitan dengan membunuh babi.
·         Keda (membunuh dengan membelah tengah kepala babi)
·         poke (melempar dengan tombak atau lembing).

Keda wawi adalah membunuh babi secara umum.
Bagi orang luar Flores, cara ini terlalu sadis. Babi dalam keadaan kaki-kaki terikat lalu dihujamkan ujung parang ketengah kepala berkali-kali.  Darah dan otaknya akan segera keluar dan ditampung. Sampai sekarang masih terus di lakukan..
Poke wawi adalah  membunuh babi dengan cara melemparkan lembing  atau tombak ke badan babi. Lemparan tombak dan lembing hanya sekedar melumpuhkan dan kemudian tetap melalui proses keda wawi (membelah kepala). Istilah poke wawi banyak digunakan dalam sanksi adat lingkungan, kadang kala juga menggunakan ayam..
Seperti yang terjadi kemaren di kampong kami (boloroga,mauponggo) seorang ibu yang suaminya menderita penyakit, mengambil air laut dari mauponggo (pantai) dan membawanya kekampung kami conon katanya dapat mengobati penyakit suaminya.. entah ibu itu tidak meminta ijin kepada orang sekitar pantai, atau adat orng sekitar pantai itu yang melarang orang lain memindahkan air laut ke tempat lain… tiba tiba terjadi angin keras hujan lebat di kampong kami… setelah di ketahui oleh warga kampong bahwa ibu tersebut mengambil air laut dari pantai mauponggo, maka segerahlah ibu tersebut diberi saksi adat, yakni harus memotong ayam dan darahnya di tumpahkan di pantai tempat ia mengambil air laut itu. Dan anehnya hujan angin berhenti total,matahari kembali tersenyum cerah.. aneh memang…
Masyarakat adat memiliki larangan-larangan tertentu, khusus berkaitan dengan menjaga lingkungan. Yang melanggar akan dikenakan denda adat. Pelanggaran adat yang berkaitan dengan lingkungan adalah mengambil atau mencuri,, Orang mauponggo memiliki kebiasaan menghormati alam dan menjaga untuk pemulihan selama masa tertentu. Sanksinya selalu berupa babi dengan ukuran yang besar. Bila saat pengenaan sanksi tiba, maka yang bersalah harus mempunyai babi. Bila tidak ada, pemuka adat menentukan babi yang ada di kandang milik orang lain. Terkadang babi milik orang lain yang sedang berkeliaran tanpa dikandang. Masa lalu banyak orang membiarkan babi-babi hidup bebas. Pada waktu memberi makan, pemilik akan memanggilnya. Yang aneh bahwa setiap babi mengenal suara pemiliknya, walau bunyi yang keluar sama yaitu mae…maeee.
Pada masa kini semua hewan sudah dikandangkan. Menangkap babi cukup dengan mendatangi kandang dan mengikat babi. Tetapi pengkapan dan penyembelihan babi untuk sanksi adat disebut  poke wawi. Dalam suatu pelanggaran adat yang luar biasa dikenakan sanksi poke kaba(membunuh kerbau). Tetapi poke kamba berkaitan dengan pelanggaran susila…
Ada pun pembunuhan masal kerbau,, tapi tidak dilakukan dengan cara poke kaba… tp dengan cara memotong bagian mana saja kecuali ekor,, bila terkena ekor maka akan di kenakan denda adat (denda berbau kerbau besar) ini biasanya dilakukan pada pembuatan peo (lambang pemersatu orang mauponggo)… saya akan tulis di artikel postingan selanjudnyaaaa….

Tidak ada komentar:

Pages

Template by : kendhin x-template.blogspot.com