WELCOME TO MY LIFE

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA,SEMOGA ANDA TEMUKAN YANG ANDA CARI,SAYA TIDAK BERMAKSUD MENGGURUI, MENUNTUN ATAU MERUBAH.. HNY INGIN BERBAGI, MENGGORES WARNA, MENGHAPUS LUKA..

4 Okt 2014

Dasar Belis (NageKeo)


Setiap suku memiliki adat dan budaya serta peraturan yang tertuang dalam hukum adat berbeda-beda. Dalam adat dan budaya Indonesia umumnya dan Nagekeo khususnya, pengikatan janji sehidup semati dalam perkawinan secara hukum adat dipahami mengandung dampak kerugian bagi pihak wanita secara pribadi dan keluarganya. Makanya pihak lelaki mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti atau kompensasi atas kerugiaan ini. Kompensasi ini yang disebut dengan mahar atau mas kawin.
Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Mahar aatau mas kawin ini dikenal dengan istilah belis atau dalam bahasa Nagekeo ‘tau ngawu’. Ngawu berarti benda atau harta.
Sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan, sebagai imbalan atas pemberian pihak lelaki disebut dengan istilah sundo bhando (beri balasan) Secara antropologi, belis atau tau ngawu adalah bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.
Bicara tentang kompensasi atas kerugian dilihat dari dua sisi:
Keluarga: kehilangan faktor pendukung tertutama kehilangan tenaga kerja serta tingkat kesuburan (fertilitas) dalam kelompoknya). Ada sesuatu yang diambil dari haknya.
Bagi wanita secara pribadi adalah seolah merelakan diri dan melepaskan semua harga dirinya. Bahkan dianggap kehilangan harga dirinya akibat ulah mempelai laki-laki terhadap mempelai perempuan. Kehadiran seorang lelaki dalam kehidupan pribadi wanita dianggap seperti manu kale kata (ayam yang mengais dan mengacak sangkar) dan melakukan tindakan merusak ibarat topo kai kaja (parang yang membelah dan merusak dinding). Wanita mengorbankan harga diri dan menderita, karena itu pihak lelaki juga harus memberikan jenis mas kawin yang disebut dengan Wea Solo. Wea Solo adalah emas perhiasan sebagai penghibur (solo) atas penderitaannya.

Tidak ada komentar:

Pages

Template by : kendhin x-template.blogspot.com